Latar Belakang
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menjadi lembaga yang sangat penting dalam memberikan dukungan dan layanan bagi korban kekerasan seksual. Sebagai respons terhadap undang-undang ini, banyak UPTD PPA baru yang didirikan di berbagai daerah di Indonesia. Meskipun mereka berupaya memberikan layanan bagi korban, dukungan ekstra diperlukan agar mereka dapat menjalankan sebelas peran dalam layanan dengan lebih efektif.
Program Peningkatan Kapasitas
ECPAT Indonesia, dengan dukungan Kinder Not Hilfe (KNH) Germany, telah menyelenggarakan program peningkatan kapasitas bagi UPTD PPA di lima wilayah di pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta, Kota Bandung, Surakarta, Kabupaten Sleman, dan Sidoarjo. Program ini dilaksanakan dalam koordinasi erat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta mendapat dukungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di lima lokasi terpilih.
Tujuan Program
Tujuan utama program ini adalah agar ke lima UPTD PPA dapat memberikan layanan yang berkualitas bagi anak-anak korban Eksploitasi Seksual Anak (ESA).
Pengembangan Panduan
Melalui proses yang berjalan, ke lima UPTD PPA dan Dinas PPPA terlibat telah mengembangkan panduan bagi fasilitator. Panduan ini dapat digunakan untuk melatih para pemberi layanan di tingkat akar rumput seperti Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3T), Posko Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PUSPAGA). Tim UPTD PPA memilih tiga topik utama, yaitu Perlindungan Anak dari ESA, Mekanisme Penanganan Kasus ESA (termasuk SOP dan Kode Etik), serta Kebijakan Pelindungan Anak.
FGD untuk Konsultasi
Sebagai langkah awal, buku panduan ini akan dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam pemberian layanan dan penanganan kasus ESA. Fokus Group Discussion (FGD) tentang Buku Panduan Fasilitator diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dan memastikan bahwa panduan sederhana ini memenuhi kebutuhan praktis dan berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anak-anak korban ESA selama layanan.
Laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang perkembangan program peningkatan kapasitas UPTD PPA dan langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan layanan perlindungan anak terkait ESA.
Credits : Muhammad Trisna Kusuma Wardana