Talkshow : Implementasi UU TPKS Menciptakan Tempat Kerja Bebas Kekerasan Seksual

Kekerasan terhadap perempuan menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius, komitmen, dan aksi nyata dari semua pihak. Oleh karenanya, lahirlah peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) yang merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) berlangsung dari tanggal 25 November hingga tanggal 10 Desember, yang menggaris bawahi keterkaitan antara kekerasan terhadap perempuan dan Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Sebagai rangkaian peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2023, Kemen PPPA mengajak multi-stakeholders untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam rangkaian kegiatan yang dikemas dalam kampanye publik melalui media sosial bersama public figure, talkshow, podcast, FGD, workshop, webinar, launching buku, bimbingan teknis, serta kegiatan lainnya yang berfokus pada isu kekerasan terhadap perempuan. Salah satunya Talkshow “Sinergi dalam Implementasi UU TPKS untuk Ciptakan Tempat Kerja Bebas Kekerasan Seksual” dan Launching Video Iklan Layanan Masyarakat Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Pada sesi pertama yang menjadi catatan berkaitan dengan kegiatan ini adalah pertama kita harus memiliki perspektif gender yang tepat. 

Masukkan – masukkan dari para pekerja dari berbagai gender untuk menciptakan lingkungan kerja bebas kekerasan seksual akan sangat berguna bagi berjalannya policy – policy yang ada, khususnya UU TPKS ini.

Pada sesi kedua yang menjadi catatan adalah dalam dunia kreatif : batasan – batasan diberitahukan kepada seluruh talent maupun crew supaya menjadi pencegahan terjadinya tindakan kekerasan seksual.

Perbedaan jenis kelamin dan gender tidak menjadi halangan untuk siapa saja dapat menjadi korban, pelaku, pelapor dan terlapor terhadap tindakan kekerasan seksual, data dari Simfoni KPPPA dapat menjadi bukti.

Dari pihak loreal menyatakan, kesehatan bagi company bukan hanya kesehatan fisik namun juga kesehatan secara mental.

Sosialisasi terhadap Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara terus menerus dan masive terus dilaksanakan dalam setiap kesempatan dan harus ada tindak lanjut dengan membentuk satgas independen dalam pekerjaan.  KEMNAKER RI sudah memiliki SOP tindak lanjut jika terjadi permasalahan atau kasus.

Semua pihak wajib berkontribusi positif menyampaikan regulasi dan melakukan tindakan positif terkait dengan seluruh hal ini.

Credit : Martzevancio Daniel Edbert

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *