Dalam seperempat abad sejak didirikan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan) terus menguatkan perannya sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) dengan mandat khusus untuk menciptakan kondisi yangkondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuanhak-hak perempuan. Lahir dari desakan publik atas tanggung jawab negara pada Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan melaksanakan mandatnya itu melalui tugas pendidikanpublik, pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian, kajian, memberikanrekomendasi dan kerjasama dalam mendorong perubahan kerangka hukumdan kebijakanserta penyikapan aparat negara dan Masyarakat.
Selama kiprahnya tersebut, Komnas Perempuan telah menghasilkan a) bangunanpengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan, seperti Catatan Tahunan (Catahu), laporan pemantauan dan pendokumentasian, dan publikasi hasil kajian; b) alat advokasi kebijakan dalam bentuk rekomendasi kebijakan, naskah kebijakan, daftar inventarisirmasalah untuk peraturan perundang-undangan, kertas kerja kebijakan, dan laporanperiodik pelaksanaan komitmen pada kovenan atau konvensi internasional terkait HAMperempuan; c) penyikapan kasus dalam bentuk surat rujukan, klarifikasi, danrekomendasi, naskah amicus curiae dan keterangan ahli; d) pedoman penguatankapasitas, seperti modul pelatihan, materi rujukan konsep, manual pelindungandandukungan untuk perempuan pembela HAM, dan pedoman kampanye; e) platformkerjasama dan peningkatan dukungan publik, seperti piagamkerjasama (MoU)dengan berbagai lembaga negara dan masyarakat, serta universitas, Kampanye 16Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Catatan Tahunan Komnas Perempuanyangjumlah pesertanya terus bertambah, Pundi Perempuan sebagai ruang menghimpundanafilantropi, dan upaya memorialisasi pelanggaran HAM masa lalu guna mencegahkeberulangan; f) akses bagi rujukan publik, melalui penyediaan informasi di situs danmedia sosial Komnas Perempuan, rilis dan penyediaan informasi bagi pihak peneliti, civitas akademik, media dan warga pada umumnya, dan g) penguatan kelembagaanyang ditunjukkan melalui peningkatan nilai kinerja anggaran, kapasitas penyerapan, danpedoman pelaksanaan teknis seperti standar operasional prosedur, tata naskah dinas, danperaturan pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di lingkungan KomnasPerempuan.
Selain ketujuh capaian tersebut, Komnas Perempuan juga mencatat capaian dalam bentuk rekomendasi yang ditindaklanjuti, termasuk dalam pembentukan landasanhukum baru, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 12Tahun2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dalam upaya harmonisasi kebijakanmenyikapi kebijakan-kebijakan diskriminatif yang terbit atas nama otonomi daerah.
Meski capaian-capaian penting ini telah berhasil digapai, namun perjuanganpenghapusan kekerasan terhadap perempuan belum usai. Bahkan merujuk pada CatatanTahunan Komnas Perempuan, jumlah pelaporan kasus dan kompleksitas persoalannnyaterus meningkat. Di satu sisi, peningkatan pelaporan kasus merupakan tanda positifbertumbuhnya tingkat kepercayaan dan akses korban untuk melaporkan kasusnya, sertadaya pencatatan kasus di lembaga-lembaga terkait. Di sisi lain, situasi ini menghadirkankemendesakan untuk memastikan layanan pemenuhan hak korban yang berkualitas danproses hukum yang akuntabel. Juga, langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif. Hal ini dapat dilakukan dengan lebih optimal, jika isu krusial, tantangan dan peluangdapat dikenali, serta adanya penguatan kerja lintas pihak dari berbagai unsur, sektor danwilayah untuk bergerak bersama memastikan perubahan-perubahan menuju perbaikanyang dibutuhkan.
Tujuan terlaksananya kegiatan ini untuk Menghimpun informasi refleksi perjalanan upaya penghapusan kekerasan terhadapperempuan dalam 25 tahun dan peran Komnas Perempuan, Memperoleh gambaran kondisi geopolitik, tantangan dan peluang di tingkat global, nasional dan lokal dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Merumuskan isu-isu strategis dan rekomendasi agenda prioritas penghapusankekerasan terhadap perempuan, Menguatkan komunikasi dan sinergi lintas sektor dan lintas tingkat dan Merayakan dan menguatkan kelembagaan dan kepemimpinan Komnas Perempuan.
Acara ini dihadiri oleh beberapa peserta yang terdiri dari Penyintas, Komunitas Korban dan Perempuan Pembela HAM, Komisioner dan Sekretaris Jenderal Purnabakti lintas generasi Komnas Perempuan, Kementerian dan/atau Lembaga, Kedutaan dan/atau Perwakilan Negara Sahabat dan Organisasi Internasional, Organisasi Pendamping Korban dan/atau Organisasi Masyarakat Sipil dan beberapa Rekan Media.
Didalam kegiatan tersebut terdapat pemutaran rekaman video dari 7 daerah yang mengajak publik berkumpul dan membahas upaya bersama menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Lalu diiringi oleh nyanyian dari PINTI dan Jentera. Dalam sesi Refleksi ” satu suara, wujudkan cita- cita : 25 Tahun perjalanan dan arah ke depan perjuangan penghapusan kekerasan terhadap perempuan” disampaikan oleh Ibu Dr. Karlina Leksono. Disusul oleh Penampilan memukau Paduan Suara Dialita dan Wanodja, selanjutnya sesi Penandatanganan dukungan pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Penulis:
Nurrizka Putri
——————————————————–