Semua orang sepakat bahwa anak perempuan sangat rentan mengalami eksploitasi secara seksual. Namun, sebagian orang tidak sadar bahwa sebenarnya setiap anak rentan dieksploitasi secara seksual, termasuk anak laki-laki. Semua anak membutuhkan pengawasan dan perlindungan yang sama.
Tahun 2016 lalu, Kita dihebohkan dengan berita terbongkarnya kasus anak laki-laki yang dilacurkan. 99 anak laki-laki dilacurkan kepada laki-laki dewasa dengan tarif 1,2 juta rupiah. Mereka diperdagangkan melalu jejaring media sosial, yaitu facebook. Pelaku sudah setahun menjalankan bisnis prostitusi di mana anak laki-laki sebagai korbannya.
Di awal pergantian tahun 2018, kita kembali dikejutkan dengan kasus anak laki-laki yang menjadi korban pornografi dan videonya tersebar di media sosial. Dalam kasus ini, perempuan dewasa terlihat melakukan aktivitas seksual dengan anak laki-laki berumur sekitar 10-12 tahun. Situasi ini merupakan salah satu bentuk eksploitasi seksual anak online. Miris ya teman-teman.
Melihat situasi di atas, baik laki-laki dewasa maupun perempuan dewasa berpotensi sebagai pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak. Anak laki-laki dan perempuan memiliki kerentanan yang sama terhadap kekerasan dan eksploitasi seksual.
Berdasarkan pengalaman KOMPAK Jakarta selama 3 tahun terakhir, kami sering melakukan sosialisasi, diskusi film, pelatihan mengenai eksploitasi seksual anak online di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah menengah pertama, atas, hingga perguruan tinggi. Di sela-sela diskusi, kami sering menerima ‘curhat’ dari teman-teman yang mengikuti kegiatan, seperti diajak berkenalan dan dibujuk rayu untuk bertemu oleh orang yang tidak dikenal di media sosial, bahkan ada yg diminta untuk mengirimkan foto tidak senonoh.
KOMPAK Jakarta sangat menyayangkan dan prihatin dengan tersebarnya video porno yang melibatkan anak sebagai korban. Melalui tulisan ini, KOMPAK Jakarta ingin menghimbau kepada anak, orang muda, dan masyarakat umum untuk:
1. Tidak menyaksikan dan tidak menyebarkan video tersebut.
2. Me-report apabila melihat gambar dan/atau video tersebut tersebar di media sosial, seperti instagram, youtube, dan media sosial lainnya melalui sistem pelaporan yang ada di media sosial tersebut.
3. Memberikan pengertian kepada anak, adik, kerabat yang berusia anak tentang pendidikan seks agar anak paham mengenai bagian tubuh yang merupakan privasinya agar terhindar dari kekerasan dan eksploitasi seksual. Karena pendidikan seks memang sebaiknya dimulai dari ranah terdekat anak seperti keluarga dan sekolah untuk menghindari informasi yang keliru mengenai seks.
4. Mendukung kegiatan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengadili perkara pembuatan dan penyebaran video ini.
5. Mendorong anak dan orang muda untuk aktif dalam mengkampanyekan gerakan berinternet dengan bijak dan sehat.
6. Mendorong pemerintah untuk aktif melakukan sosialisasi mengenai eksploitasi seksual anak online kepada anak, orang muda, orang tua dan mengkampanyekan berinternet dengan sehat dan bijak.
Narahubung:
Atissa Puti (082170389384)
Oviani Fathul Jannah (085715842010)