Hallo, Sobat KOMPAK,
Pada Selasa, 30 Juni 2020, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Bapak Marwan Dasopang menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, dengan alasan karena pembahasannya sulit dan terbentur pada perdebatan terkait judul dan definisi kekerasan seksual di dalam RUU PKS. Padahal usulan ini sudah diajukan dan dibahas sejak tahun 2016, lho, Sobat KOMPAK.
Sacara statistik, kasus kekerasan seksual terus meningkat termasuk yang terjadi kepada anak-anak. Menurut Komnas Perempuan, data tahun 2019, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP). Kasus meningkat dari 1.417 pada tahun 2018 menjadi 2.341 kasus pada 2019, atau naik 65 persen. Kasus yang paling banyak terjadi adalah kasus inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual, yakni sebanyak 571 kasus.
Terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dan dijelaskan secara rinci dalam RUU PKS, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Sembilan jenis kekerasan yang ada dalam RUU PKS dapat mengarah pada eksploitasi seksual anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual.
Terhambatnya pembahasan dan pengesahan RUU PKS di Prolegnas prioritas tahun 2020 akan menghambat penegakan hukum dan keadilan bagi korban kekerasan seksual, tidak terkecuali anak. Hal ini dikarenakan RUU PKS mengatur hak – hak korban, saksi, dan keluarga korban, seperti adanya pendampingan, pemulihan, pelarangan kriminalisasi dan merendahkan korban, serta perlakuan inklusi bagi korban yang mengalami trauma dan disabilitas.
Keberadaan RUU PKS akan melengkapi UU Perlindungan Anak dalam kasus yang melibatkan kekerasan dan eksploitasi seksual, seperti eksploitasi seksual anak di ranah daring. Di dalam UU Perlindungan Anak, jenis kekerasan seksual di ranah daring tidak diatur secara rinci namun did alam RUU PKS hal ini dijelaskan lebih mendalam. Oleh karena itu, pengesahan RUU PKS akan memberikan perlindungan yang lebih utuh bagi kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.
Nah, Sobat KOMPAK, mari kita awasi dan dorong pembahasan dan pengesahan RUU PKS di Dewan Perwakilan Rakyat dengan cara menyebarkan informasi tentang penting RUU PKS dengan bahasa dan cara kita masing – masing. Pengesahan RUU PKS tidak hanya dapat digunakan dalam proses penanggulangan kekerasan seksual namun juga dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Apabila Sobat KOMPAK ingin mempelajari tentang RUU PKS lebih lanjur, klik link ini yah https://t.co/h6dUlbjeXF?amp=1 . Mari kita #KOMPAKBergerak mengawal pengesahan RUU PKS dan mencegah eksploitasi dan kekerasan pada anak!
Penulis : Atissa Puti Chaniago & Oviani Fathul Jannah