Pentingnya Child Protection Policy di Tingkat Lembaga dan Komunitas

Memastikan anak aman dalam lembaga atau organisasi yang bekerja dengan anak, adalah tugas semua lembaga yang peduli pada isu perlindungan anak. Hal ini tidak dapat dilakukan secara spontan dan tanpa rencana, namun harus dilakukan secara tersistem sehingga dapat dipantau dan dapat dipertanggungjawabkan melalui suatu Kebijakan Perlindungan Anak (KPPA/CPP). Saat ini CPP sudah menjadi prasyarat lembaga-lembaga internasional dalam mencari partner kerja, LSM lokal/nasional di suatu negara.

Pada tanggal 24 – 26 Agustus lalu, Kompak Jakarta mengikuti Pelatihan Pengembangan Kebijakan dan Prosedur Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh ECPAT Indonesia dan dihadiri oleh 18 mitra LSM Ecpat Indonesia, yaitu Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) – Medan, Center for Community Development and Education (CCDE) – Aceh, Yayasan Perkumpulan Bandungwangi (YPB) – Jakarta, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) – Jakarta, Yayasan Kusuma Buana (YKB) – Jakarta, Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN) – Yogyakarta, Yayasan Indriya-Nati (YIN) – Yogyakarta, Yayasan KAKAK – Surakarta, Yayasan SETARA – Semarang, Yayasan Dinamika Indonesia (YDI) – Bekasi, Bina Sejahtera Indonesia (BAHTERA) – Bandung, Yayasan Tunas Alam Indonesia (SANTAI) – Mataram, Yayasan Sosial Solidaritas Nusantara (YSSN) – Pontianak, Yayasan Asa Puan – Pontianak, Lembaga Advokasi Anak (LADA) – Lampung, Yayasan Pendidikan Kesehatan Perempuan (KASEH PUAN) – Riau, Yayasan Lentera Anak Bali (LAB) – Bali, Yayasan JARAK – Jakarta, Yayasan ALIT – Surabaya. 

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan perspektif yang sama tentang perlindungan anak dalam organisasi. Selain itu pelatihan ini menekankan kerangka berpikir yang akan memastikan bahwa anak-anak aman dalam organisasi dengan mempertimbangkan 7 elemen KPPA, yaitu proses rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, struktur manajemen, kode etik berperilaku, kode etik berkomunikasi, petunjuk bagi pengunjung, SOP mekanisme pelaporan, dan penanganan internal maupun eksternal. 

Adapun beberapa hal yang dibahas dalam pelatihan tersebut adalah

  1. Pemahaman Dasar KPPA
  2. Fungsi dan Prinsip Dasar KPPA
  3. Analisis dan Manajemen Resiko Organisasi
  4. Elemen KPPA
  5. Rencana Tindak Lanjut 

Maria Yohanista, Manager Project Kinder Not Hilfe dalam pelatihan ini menegaskan bahwa bagi organisasi, ‘Kebijakan dan Prosedur Perlindungan Anak mengacu pada tindakan untuk menangani pengaruh aktivitas dan kerja pada kesejahteraan anak. Pada dasarnya, Kebijakan dan Prosedur Perlindungan Anak mencakup pencegahan perlakuan buruk dan penganiayaan fisik, seksual, dan emosional yang dilakukan oleh staff dan siapa pun di bawah tanggung jawab organisasi, seperti mitra, donor atau sukarelawan.

Pada pelatihan ini setiap organisasi saling memberi input dan pandangan mengenai pelaksanaan KPPA di masing-masing organisasi. Pada sesi materi Analisis dan Manajemen Resiko setiap organisasi mengumpulkan aktivitas atau proram yang telah dilaksanakan  untuk dijadikan bahan study kasus. Setelah itu peserta dibagi ke beberapa kelompok untuk menganalisasi resiko dan kerentanan yang bisa dialami oleh anak-anak. 

Menurut Maria dengan melakukan analisa dan manajemen risiko KPPA yang mengungkapkan cara-cara yang diambil staff dan mitra yang bertindak sebagai wakil organisasi saat bersinggungan dengan anak-anak, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mengurangi resiko dan kerentanan yang dapat dialami oleh anak. 

Kajian analisa dilakukan sebagai langkah pertama untuk memahami risiko aktivitas organisasi yang mungkin memengaruhi kesejahteraan anak melalui interaksi mereka dengan organisasi, staff, atau perwakilannya. Kajian diri dapat berupa penilaian yang tersendiri, atau terintegrasi ke dalam sistem manajemen risiko maupun proses kajian dampak yang ada. Tujuan dari kajian ini adalah mengungkapkan besarnya peluang yang dimiliki staff dan perwakilan organisasi dalam persinggungan langsung atau tidak langsung dengan anak-anak sebagai bagian dari tanggung jawab pekerjaan mereka, dan menentukan tingkat risiko dari tiap persinggungan tersebut. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menganalisa risiko KPPA yaitu manusia, infrastruktur, kegiatan, informasi, dan kultur lembaga.

Dalam pelatihan ini diadakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan dilakukan oleh masing-masing organisasi mengenai kebijakan dan prosedur perlindungan anak di masing-masing organisasi. Kompak Jakarta berkomitmen untuk melakukan diskusi bersama a untuk merumuskan dokumen KPPA, melakukan konsultasi penyusunan dokumen KPPA bersama ECPAT Indonesia dan melakukan workshop KPAA untuk di desiminasikan kepada semua anggota Kompak Jakarta. 

Penulis: Erwin Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *