Hasil penelitian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI menunjukkan bahwa 22 putusan Hakim dari tahun 2011 – 2015 terdadap kekerasan seksual yang dialami oleh difabel, yaitu 59% difabel grahita (mental), 14% tuli, triple difabel (tuli, tuna wicara, dan tuna netra), 4% difabel ganda (tuli dan tuna wicara) &^ gangguan jiwa. Sebanyak 82% persidangan TIDAK mengadirkan ahli dalam persidangan dan hak-hak difabel seringkali tidak terakomodir selama proses peradilan.
Apa yang kita bisa lakukan dalam melawan kekerasan seksual terhadap teman-teman difabel? Berikut pandangan Surya Sahetapy sebagai pegiat Tuli mengenai kekerasan seksual dan difabel.