Lokakarya Rencana Aksi Tentang Kekerasan Terhadap Anak

Jakarta – Masa depan Indonesia berada pada tangan anak-anak Indonesia, di mana telah mencapai kurang lebih 34% dari total penduduk Indonesia atau sekitar 87 juta anak (Susenas, 2012). Indonesia juga telah menjamin dan melindungi pemenuhan hak anak dalam Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Namun pada kenyataannya, anak indonesia masih berada dalam kondisi-kondisi yang rentan sehingga hak-haknya tidak terpenuhi seperti rentan terhadap kekerasan, belum memiliki akte lahir sebagai identitasnya, dan lain sebagainya. Selain itu, pemahaman orang tua tentang pentingnya perlindungan anak juga masih belum maksimal, antara lain dari masih adanya orang tua yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anaknya, serta masih ada orang tua yang tidak peduli dengan hak anak, bahkan sebaliknya mengeksploitasi anak.

Indonesia telah menyusun dan melaksanakan pertama kalinya Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak untuk periode 2010-2014, sebagai upaya komprehensif untuk merespons kekerasan dan perlakukan salah yang dialami anak di beragam latar belakang, baik di rumah, sekolah, maupun ruang publik. Saat ini, tinjauan pelaksanaan RAN ini sedang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama dengan UNICEF. Proses ini juga akan diiringi oleh penyusunan strategi baru untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Dalam rangka menyusun strategi baru, KPPPA dan UNICEF bermaksud menyelenggarakan sebuah lokakarya sebagai proses penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Kekerasan terhadap Anak di Indonesia.

Lokakarya yang dilaksanakan selama 3 hari dari 1-3 Juli 2015 di Hotel Royal Bogor dan menghadirkan peserta dari berbagai instansi nasional, LSM, dan kelompok orang muda ini bertujuan untuk menentukan fondasi bagi Strategi dan Rencana Aksi baru terkait Kekerasan terhadap Anak di Indonesia, yang disusun berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan di tingkat nasional.

Salah satu rekomendasi yang dikemukakan oleh perwakilan orang muda KOMPAK Jakarta pada lokakarya yang dihadiri 31 peserta ini, menyatakan bahwa “Kami Anak Muda Indonesia menentang kekerasan terhadap anak dalam segala bentuk, baik fisik, emosional, seksual, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak.”

Melalui lokakarya ini, komitmen-komitmen instansi terkait dalam perlidungan anak dari kekerasan harus diperlihatkan dengan aksi nyata yang salah satunya adalah melalui Aksi Nasional agar hak-hak anak Indonesia bisa terpenuhi dan masa depan Indonesia bisa lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *