LOKAKARYA PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN

Jakarta, 18-19 April 2016 – Berdasarkan target nasional yang dicanangkan pada periode kepengurusan Jokowi-JK, kepemilikan dokumen pencatatan sipil khususnya akta kelahiran diharapkan mencapai 85% pada tahun 2019. Keadaan kepemilikan akta kelahiran di lapangan dinilai masih jauh untuk mencapai angka harapan tersebut. Saat ini, kepemilikan akta kelahiran yang tercatat pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebesar 41,71% serta kepemilikan akta kelahiran yang tercatat pada Laporan Daerah sebesar 61,62%. Hal tersebut jauh dari target nasional tahun ini yaitu 77%. Beberapa permasalahan terkait rendahnya kepemilikan akta kelahiran yaitu masyarakat belum memahami pentingnya kepemilikan akta pencatatan sipil, daerah 3T belum mendapatkan pelayananan pencatatan sipil, belum semua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan SIAK Versi 5 sehingga data tidak terintegrasi dengan database Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan beberapa masalah prosedur pencatatan sipil yang sulit diselesaikan.

Salah satu jawaban dari permasalahan rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang baru-baru ini diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dimana disahkan pada 29 Februari 2016. Peraturan tersebut menyederhanakan beberapa prosedur dalam pencatatan sipil akta kelahiran sehingga akan mempermudah pencatatan sipil kedepannya serta meningkatkan angka kepemilikan akta kelahiran. Salah satu penyederhanaan prosedur yang diberikan peraturan ini yaitu adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai alternatif dokumen persyaratan yang tidak ada (lebih lengkapnya dapat dilihat pada peraturan tersebut).

Adanya peraturan baru tersebut tentu sistem pencatatan sipil perlu menyesuaikan kembali keadaannya saat ini agar sesuai dengan prosuder yang tertulis pada peraturan begitu juga dengan SIAK sebagai media online pencatatan sipil. SIAK Versi 5.7 merupakan versi terbaru yang disesuaikan dengan peraturan tersebut. SIAK ini memberikan fitur-fitur terbaru yang membantu mempermudah masyarakat untuk mengupload dokumen-dokumen pendukung untuk menerbitkan akta kelahiran dan sebagainya. Dengan adanya peraturan serta SIAK terbaru diharapkan dapat mempercepat peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran sehingga angka harapan 85% pada tahun 2019 dapat tercapai.

Kerjasama DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL dengan PLAN INTERNASIONAL INDONESIA

Helen Giovani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *