Jakarta – Kekerasan pada anak yang terjadi di Indonesia terus menjadi perbincangan. Pemberitaan seakan tiada habisnya memberitakan permasalahan yang seharusnya tidak terjadi pada anak. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi anak pun masih seringkali menjadi tempat kekerasan terjadi. Bullying, kekerasan fisik, dan bahkan seksual. Padahal sekolah adalah tempat di mana sebagian waktu anak dihabiskan. Saat ini sekolah dituntut untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dari segala bentuk kekerasan.
Hal inilah yang kemudian membuat pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merasa perlu diadakannya program “sekolah ramah anak”, dengan adanya “sekolah ramah anak” diharapkan kekerasan yang terjadi di sekolah menjadi berkurang bahkan menghilang. Mengingat pada dasarnya sekolah adalah tempat pertama tempat anak-anak untuk bersosialisasi di masyarakat dan menerima transfer budaya dari masyarakat. Oleh karena itu, sudah seharusnya sekolah menjadi tempat yang membuat anak-anak merasa aman dan nyaman. Atas dasar inilah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian mengeluarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Atas dasar inilah JPAI (Jaringan Peduli Anak Indonesia) The SMERU Research Institute mengadakan diskusi publik yang berjudul “Media dan Pemberitaan Kasus Kekerasan di Indonesia” pada hari Selasa, 21 Juni 2016. Diskusi publik yang diselanggarakan di SMERU Research Institute ini di hadiri oleh perwakilan dari kementrian sosial, staf ahli Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bappenas, Akademisi, aparat penegak hukum , media, masyarakat sipil. Diskusi publik ini bertujuan untuk,1. Meningkatkan pemahaman lintas sektor tentang permasalahan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dan mekanisme pencegahan serta penanggulangannya; 2. Memberikan rekomendasi untuk penyusunan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Acara diskusi publik kali ini diawali dengan pemaparan oleh lima narasumber yang hadir, diantaranya Ibu Catharina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H selaku Staf Ahli Mendikbud, ibu Lara Fridani, Ph.D selaku perwakilan dari akademisi UNJ, bapak Susanto M.A. selaku Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, ibu Yosi Dianis selaku perwakilan dari Bappenas dan bapak Edi Suharto selaku direktur rehabilitasi sosial anak Kementerian Sosial RI.
Setelah pemaparan dari ke lima narasumber acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan seluruh peserta untuk membahas “Rekomendasi untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah”. Hasil dari diskusi publik ini nantinya akan disatukan untuk dibuat Position Paper yang dapat berguna untuk penyusunan kebijakan bagi pemerintah khususnya kemetrian Pendidikan dan kebudayaan dalam membuat kebijakan.
Popy Hervi